SELAMAT DATANG DI LAYANAN PPID KPU KOTA SINGKAWANG
KPU KOTA SINGKAWANG MERAIH PENGHARGAAN SEBAGAI BADAN PUBLIK DENGAN KUALIFIKASI INFORMATIF
Hubungi Kami
LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Standar Biaya Layanan Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik wajib menetapkan standar biaya informasi dengan prinsip meringankan Pemohon Informasi Publik. Standar biaya tersebut dapat meliputi biaya penyalinan dan/atau biaya pengiriman informasi. Jadi, permohonan/pelayanan informasi publik pada dasarnya dapat dinyatakan GRATIS (Rp0). Namun, apabila pemohon meminta salinan fisik atau pengiriman, dapat dikenakan biaya riil penyalinan/penggandaan dan/atau pengiriman, sesuai standar biaya yang ditetapkan Badan Publik.
Galeri
KPU KOTA SINGKAWANG