Ruang Lingkup Kegiatan KPU Kota Singkawang

Ruang Lingkup Kegiatan KPU Kota Singkawang


Ruang lingkup kegiatan komisi Pemilihan Umum secara umum tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 adalah menyelenggarakan pemilihan umum.  Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu  di Kabupaten/Kota.  

Secara lebih detail ruang lingkup kegiatan Komisi Pemilihan Umum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 

Unduh Dokumen Disini