Ruang Lingkup Kegiatan KPU Kota Singkawang
Ruang lingkup kegiatan komisi Pemilihan Umum secara umum tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 adalah menyelenggarakan pemilihan umum. Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota adalah penyelenggara pemilu di Kabupaten/Kota.
Secara lebih detail ruang lingkup kegiatan Komisi Pemilihan Umum tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Unduh Dokumen Disini