KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 300 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PALING SEDIKIT JUMLAH KURSI ATAU AKUMULASI PEROLEHAN SUARA SAH PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SINGKAWANG TERAKHIR SEBAGAI SYARAT PENCALONAN YANG DIAJUKAN PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM UNTUK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SINGKAWANG TAHUN 2024