KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 303 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024