KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 307 TAHUN 2024

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SINGKAWANG NOMOR 307 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN SYARAT MINIMAL SUARA SAH PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 UNTUK MENGAJUKAN PASANGAN CALON DALAM PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SINGKAWANG TAHUN 2024


UNDUH DISINI